Selasa, 21 September 2010

TUGAS SEKSI PEMERINTAHAN DI TINGKAT KECAMATAN

1.      Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan pemerintahan

2.      Menyusun rencana kerja seksi;

3.      Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pemerintahan kelurahan

4.      Memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar kelurahan;

5.      Memfasilitasi penataan kelurahan;

6.      Mengoordinasikan kegiatan administrasi kependudukan;

7.      Mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi aset pemerintah kab /kota di tingkat kecamatan;

8.      Melaksanakan pengawasan dan pendataan atas tanah-tanah negara;

9.      Menyiapkan pelaksanaan tugas pembantuan pelaksanaan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar dan tanah negara bebas;

10.  Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB);

11.  Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi;

12.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

13.  Memantau kinerja lembaga pemerintahan, seperti Kepala Desa / Kelrahan, BPD, LPM, RT, RW, dll

 

2 komentar:

Ass....penulis menerima kritikan, saran dan komentar dari para pembaca sekalin.wassalam...

Powered By Blogger