1. Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan pemerintahan
2. Menyusun rencana kerja seksi;
3. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pemerintahan kelurahan
4. Memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar kelurahan;
5. Memfasilitasi penataan kelurahan;
6. Mengoordinasikan kegiatan administrasi kependudukan;
7. Mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi aset pemerintah kab /kota di tingkat kecamatan;
8. Melaksanakan pengawasan dan pendataan atas tanah-tanah negara;
9. Menyiapkan pelaksanaan tugas pembantuan pelaksanaan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar dan tanah negara bebas;
10. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB);
11. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi;
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
13. Memantau kinerja lembaga pemerintahan, seperti Kepala Desa / Kelrahan, BPD, LPM, RT, RW, dll
sebentar lagi kita harus memilih foke atau jokowi jadi gubernur dki
BalasHapusJokowi gubernur?
BalasHapus