Selasa, 21 September 2010

Tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum di Tingkat Kecamatan

  1. Menyusun recana kerja seksi
  2. Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, bina kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  4. Memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan bencana alam;
  5. Melaksanakan pembinaan dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan;
  6. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pencegahan tindak kriminal;
  7. Melaksanakan pembinaan dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan seksi;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ass....penulis menerima kritikan, saran dan komentar dari para pembaca sekalin.wassalam...

Powered By Blogger