Rabu, 25 Februari 2009

Perpu Suara Terbanyak Tak Gol, KPU Siap-siap Hadapi Gugatan


Jakarta - Pemerintah mengatakan tidak akan mengeluarkan Perpu tentang penetapan caleg terpilih dengan suara terbanyak. Konsekuensinya, penetapan caleg terpilih rawan digugat karena payung hukumya kurang kuat.

"Risiko terakhirnya adalah penetapan caleg digugat dan gugatan disetujui. Terpaksa kita harus siap," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2009).

Menurut Hafiz, dibanding Perpu tentang perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan penandaan, Perpu suara terbanyak ini sebenarnya lebih penting. Sebab, dari berbagai polemik yang melibatkan para pakar hukum, banyak yang beranggapan KPU perlu Perpu sebagai pengganti pasal 214 UU Pemilu yang dibatalkan MK.

Hafiz menegaskan, KPU akan menunggu hingga Sabtu, 28 Februari 2009. Jika sampai tanggal itu pemerintah bersikukuh tidak mengeluarkan Perpu suara terbanyak, KPU akan segera membuat peraturannya tanpa Perpu.

Hal itu dilakukan karena KPU memerlukan waktu untuk sosialisasi sehingga peraturan tentang penetapan caleg terpilih harus segera disahkan.
sumber : detiknews.com

1 komentar:

Ass....penulis menerima kritikan, saran dan komentar dari para pembaca sekalin.wassalam...

Powered By Blogger