Assalamu'alaikum Wr.Wb Welcome to Indrahadi's Blog, Ahlan wa Sahlan bi Indrahadi Blog, Selamat datang di blog Indrahadi
Rabu, 25 Februari 2009
Perpu Suara Terbanyak Tak Gol, KPU Siap-siap Hadapi Gugatan
Jakarta - Pemerintah mengatakan tidak akan mengeluarkan Perpu tentang penetapan caleg terpilih dengan suara terbanyak. Konsekuensinya, penetapan caleg terpilih rawan digugat karena payung hukumya kurang kuat.
"Risiko terakhirnya adalah penetapan caleg digugat dan gugatan disetujui. Terpaksa kita harus siap," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2009).
Menurut Hafiz, dibanding Perpu tentang perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan penandaan, Perpu suara terbanyak ini sebenarnya lebih penting. Sebab, dari berbagai polemik yang melibatkan para pakar hukum, banyak yang beranggapan KPU perlu Perpu sebagai pengganti pasal 214 UU Pemilu yang dibatalkan MK.
Hafiz menegaskan, KPU akan menunggu hingga Sabtu, 28 Februari 2009. Jika sampai tanggal itu pemerintah bersikukuh tidak mengeluarkan Perpu suara terbanyak, KPU akan segera membuat peraturannya tanpa Perpu.
Hal itu dilakukan karena KPU memerlukan waktu untuk sosialisasi sehingga peraturan tentang penetapan caleg terpilih harus segera disahkan.
sumber : detiknews.com
Selasa, 17 Februari 2009
Pro-Kontra, Valentine Tetap Dirayakan
Jakarta: Valentine ramai dirayakan di penjuru Tanah Air, Sabtu (14/2). Namun tidak dapat dipungkiri tak semua sepakat Valentine boleh dirayakan di Indonesia. Di Padang, Sumatra Barat, misalnya Valentine dilarang karena dinilai tidak berakar dari budaya timur dan tidak sesuai dengan adat Minangkabau.
Sementara di saat yang lain berkasih sayang, Hari Valentine di Pantai Kartini, Jepara, Jawa Tengah, justru diwarnai kericuhan. Dua pemuda yang mabuk menjadikan konser dangdut menyambut malam Valentine semalam berubah jadi ajang perkelahian.
Di balik pro dan kontra seputar Valentine, Hari Kasih Sayang memiliki sejarah. Perayaan ini untuk memperingati keberanian pastor bernama Santo Valentino menerabas larangan pernikahan bagi tentara Roma. Alasannya, pernikahan membuat para tentara tidak profesional. Secara diam-diam Santo Valentino menikahkan para tentara Roma. Setelah ketahuan, ia dihukum pemerintah Roma.
Terlepas dari kontroversi yang ada, sebenarnya tidak perlu menunggu Hari Valentine untuk mengungkapkan cinta dan sayang pada orang terdekat Anda.
Nah sekrangan, kita sebagai generasi mudah kembali berfikir sendiri, apakah hal itu baik kita laksanakan atau tidak ?????????????
Sumber : Liputan 6 SCTV
Iklan PKS Kembali Jadi Kontroversi
Jakarta: Iklan politik Partai Keadilan Sejahtera kembali menuai kontroversi. Iklan terbaru berjudul Satu Bendera yang ditayangkan sejumlah stasiun televisi itu dianggap memojokkan partai lain yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai demokrasi Indonesia Perjuangan.
Syarif Hasan, Ketua Fraksi Partai Demokrat, menilai iklan PKS tersebut sebagai tindakan yang kurang bagus karena mendiskreditkan pihak lain. Sementara Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, memilih tak terlalu terlibat dalam kontroversi ini dan menyerahkan pada penilaian masyarakat.
Badan Pengawasan Pemilihan Umum sendiri menyatakan iklan PKS belum masuk pada batas penegakan tindak pidana pemilu. Meski demikian, Ketua Bawaslu Hidayat Nur Sardini mengingatkan agar partai-partai politik tak saling memojokkan. Sebaiknya politik itu santun," ujar Hidayat.
Ajakan berpolitik lebih santun itupun ditekankan Presiden PKS Tifatul Sembiring dalam dialog Liputan 6 Petang, Senin (16/2), terkait iklan tersebut. Tifatul Sembiring menjelaskan bahwa substansi dari iklan tersebut adalah persatuan. PKS mengajak semua pihak untuk tak terlalu riuh bertengkar membuat masyarakat bingung. "Tidak akan bisa mengurus bangsa ini sendirian," jelas Tifatul Sembiring.
Dengan adanya iklan PKS ini, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Firman Subagyo, melalui hubungan telepon mengingatkan semua elite politik agar bisa menjaga etika dan moralitas dalam berpolitik. Namun jika memang PKS melalui iklan tersebut hendak memberikan pembelajaran, masih cara hal lain yang lebih santun. "Tanpa menyinggung pihak lain," kata Firman.
sumber : Liputan 6 SCTV
Sabtu, 14 Februari 2009
Homor
Sutan Husni Bagindo Rajo di Langit Meninggal Dunia
Sutan Husni Bagindo Rajo di Langit meninggal dunia. Istrinda terkenal sebagai orang yang amat pelit, ketat sekali mengeluarkan uang.
Pikir-pikir, akhirnya Ibu Bagindo Rajo di Langit mau memasang iklan di Kompas. Berdasarkan perhitungan Ibu, lebih murah dari pada kirim
Ibu Bagindo datang ke bagian adpertensi
Secretary yang cantik mungil jawab : "100.000 rupiah minimum, rangkayo."
Bu Bagindo Rajo di Langit: "Wah kok mahal bana, kami hanya mau nulis: Husni meninggal?"
Secretary : "Rangkayo, memang itu tarief minimumnya, tetapi sebetulnya rangkayo boleh menulis 5 perkataan, tidak hanya dua saja. Rangkayo mau tambah tiga perkataan ?".
Ibu Bagindo Rajo di Langit : "Tunggu sebentar Ambo pikir dulu, Nak".
Setelah beberapa menit, Ibu Bagindo Rajo di Langit lalu ngomong : "Gini saja lah, pasang : Husni meninggal dijual mobil
Gelar Dari Minang
Usman Chaniago, supir camat di Payakumbuh, minta berhenti karena ingin merantau ke
Mula-mula dia bekerja sebagai tukang kantau di Tanah Abang, setelah dapat mengumpulkan sedikit modal dimulai pula menggelar dagangannya di pinggir jalan di Tanah Abang.
Nasib rupanya memihak kepadanya, beberapa tahun kemudian dia berhasil memiliki kios kain di dalam pasar. Dia pun berkeluarga dan memiliki 2 anak. Bahkan tahun ini dia membangun rumah di Depok, di lingkungan perumahan dosen UI.
Karena tetangganya semua akademisi, macam-macam gelarnya, ada Prof., ada Phd. dll. Usman merasa malu kalau papan namanya tidak tercantum gelar seperti tetangganya.
Dibuatlah papan naman dari perak, dipesan dari Koto Gadang, dengan nama DR.Usman Chaniago MSc.
Ketika ayahnya datang berkunjung, sambil bangga dia bertanya di mana anaknya kuliah, sebab setahu dia, Usman hanya berdagang.
Dengan malu-malu Usman menerangkan gelarnya di papan nama, "Nama itu artinyo 'Disiko Rumahnyo Usman Chaniago Mantan Supir Camat'."
Urang Jerman Timur
Disebuah desa di Jerman, yang berbatasan lansung jo Jertim dan Jerbar diperbatasan acok urang kadua desa baik yang di barat dan Timur malinteh.
Iyo lai dibuliahkan..dek Desa sajo..mungkin ado nan mangunjungis sanaknyo tapi tantara Jerman Timur..yo..kareh..pangawalannyo di perbatasan tu tarutamo urang nan dari Timur..malinteh ka Barat di pariso abih untuak ka Desa di Jerbar panjagonyo...gahar..ditakuti..mamacik sanjato geren..siap tembak. Urang harus dipariso dari ujuang kaki..sampai ujuang kapalo kok pai ka Barat, baitu pulo kok pulang ka Timur.
Jadi ado urang timur...kito sabuik namonyo si Karel sajo tiok minggu dari desanyo yang di timur pai ka Desa di Barat alasannyo mancaliak urang gaeknyo nan di Barat lai ado kemudahan stek... dek panjago nan ganas di Pos Perbatasan.
"Guten tag?"
"Biaso Ndan..ambo liek urang gaek ka Desa di Muko (Barat)"
"Masuak Pos waang dulu den pariso... tingga identitas..."
"Ok...jam bara waang baliak ka Timur Karel"
"Sekita jam tigo sore Ndan"
"Ok..Den catat..labiah jam tigo waang kanai hukum masuak panjaro"
Lah malenggang..si Karel kalua perbatasan manuju ka Desa di Barat nan satiok Minggu hari Pakan (Catatan Penulis: Ruponyo di Jerbar desa-desanyo pakannyo ampia samo jo nagari awak sakali saminggu ada yang protes..ya silahkan aja..nih guwa punya cerita..he..he..he)
Tapek jam tigo si Karel baliak dari Barat jo Sepeda tapi mambaok karuang goni dibalakangnyo
Tibo di Pos... Kepala Jaga mengadakan pemeriksaan
"
"Siap Komandan..kasiak/pasir..nyo untuak panimbun rumah den."
"Bongka..jaan2 waang menggelapkan senjata..granat dari Barat ka timur"
"Silahkan..Ndan"
"Lah inyo bongka karuang nan tatonggok di sepeda tadi ndak labiah..indak kurang yo kasiak/pasir..didalam karuang tu"
Kepala Jaga..ko Utaknyo..kincia2nyo..asli dibawah standar bana jadi...indak bapikia..lain-lain..
Ok..silahkan waang lewat karel..lai indak ado waang salundupkan
Bagitu satiok minggu si karel..pai ka Desa di Barat. Pulang naik sepeda... mambaok karuang nan barisi kasiak/pasir kanai pareso...lewat taruih.
Nan Kepala Jaga ko..yo panasaran
"Si Karel ko pasti ado nan inyo selundupkan ka Timur..."
Tapi kok dicaliak...kasiak nan indak baharago..nan indak mambahayakan Komunis di Timur..
Ah..sungguh mati penasaran Waden dek si Karel Pasti..pasti si Karel ado nan diseludupkannyo (Maklum utak Kapalo Jaga di bawah standar mati penasaran sajo..utak Intelnyo ndak jalan)
Jadi Kamandan Pos tadi lah Pensiun dari Tugas
di Pos perbatasan... Pai lah inyo karumah si Karel
Waden harus dapek jawek dari si Karel... bia waden indak mati penasaran..pasti ado nan diseludupkan si karel dari Barat ka Timur.
Tibolah si Komandan ko di rumah si Karel
"Selamat pagi Karel..."
"Oi..pak Komandan..apo kaba?"
Iyo agak tagalenjek si Karel atas kedatangan si Komandan Jaga
"Jujur karel waden yo mati penasaran ko dek ulah waang nan tiok minggu ka Barat pulang mambaok kasiak/pasir..ka Timur waang tahu ndak manuruik si Jepe urang minang kalo di
"Lan waden lah pensiun..indak ka den tangkok waang Karel ko..rahasio awak baduo sajo..bajanji waden indak ka waden agiah tahu ka Partai do ambo yakin..pasti ado nan angku seludupan dari Barat tapi lolos taruih nan angku baok yo kasiaknyo..lolos taruih tolong..waang agiah tahu apo sabananyo nan waang seludupkan dari Barat ka Timur"
"Kok bantuak itu..yo..lah Komandan lah bajanji iko iyo awak baduos sajo nan tahu nan ambo seludupkan dari Barat ka Timur Tiok Minggu Komandan indak labiah indak kurang SEPEDA!!"
"Haaaaaaa...!!!%$#@@..????"
Film Luar Versi Padang
Enemy at the Gates � Lah tibo lawan di pintu�
Batman Forever � Kalalauang
Remember the Titans � Lai Takana jo si Titan
The Italian Job � Karajo maliang
Die Hard � Payah matinyo
Die Hard II � Alun Juo Mati Lai�?
Die Hard III With A Vengeance � Ondeh Mandeh.. ndak juo mati mati doh�?
Bad Boys � Anak Kalera
Sleepless in
Lost in Space � Ilang di awang awang
lCheaper by Dozens �
You�ve got Mail �
Paycheck � Pitih Gaji
The Day After Tomorrow � Saisuak
Die Another Day � Ndak kini matinyo..?
There is Something About Marry � Manga si Merry yo..?
Silence of the Lamb � Kambiang pangambok
All The Pretty Horses � Kudonyo rancak-rancak
Planet of the Apes � Planet Siamang
Gone in Sixty Seconds � Barangkek lah waang Lai
Original Sin � Sabana-bana doso�
Mummy Returns � Lah Baliak si One tadi..?
Crash � Balago kambiang
Copycat � Kopi Kuciang
Seabiscuit � Makan Biskuit di Lauik
Freddy vs Jason � Bacakak
Just in Heaven � Lah di Surgo
Air Bud � aia si Budi
How To Lose A Guy in 10 Days � Baa caronyo manyipak urang..
Lord Of The Ring � Juragan batu cincin
Deep Impact � Taraso dalamnyo
Million Dollar Baby � Anak Rangkayo
Blackhawk Down � Buruang itam si Don
Saving Private Ryan � Mahagia les ka si Ryan
Dumb and Dumber � Pakak jo sabana Pandia
sumber : KETAWA.COM
Senin, 09 Februari 2009
Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Islam
PERNIKAHAN bernuansa keragaman ini banyak terjadi dan kita jumpai di dalam kehidupan bermasyarakat. Mungkin contoh yang banyak terekspos ke masyarakat luas hanyalah pernikahan atau perkawinan dari pasangan para selebriti kita. Ambillah beberapa contoh dari pasangan suami istri, Nurul Arifin-Mayong; Ira Wibowo-Katon Bagaskara; Dewi Yull-Rae Sahetapy (yang akhirnya Rae menjadi Muslim, tetapi kini telah bercerai dengan Dewi), Nia Zulkarnaen-Ari Siasaleh. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka tidak lagi didasarkan pada satu akidah agama, melainkan hanya pada cinta. Seolah cinta semata yang menjadi dasar suatu pernikahan. Masalah agama dalam beberapa argumen pasangan-pasangan seperti itu kira-kira dapat dirumuskan begini, "Agama tidak boleh dibawa-bawa, oleh karena agama adalah urusan pribadi seseorang. Yang terpenting kita saling mencintai apa tidak?"
Berdasarkan hukum munakahat yang diajarkan Islam kepada para penganutnya ialah perkawinan (pernikahan) yang dibenarkan oleh Allah SWT adalah suatu perkawinan yang didasarkan pada satu akidah, di samping cinta dan ketulusan hati dari keduanya. Dengan landasan dan naungan keterpaduan itu, kehidupan suami-istri akan tenteram, penuh rasa cinta dan kasih sayang. Keluarga mereka akan bahagia dan kelak memperoleh keturunan yang sejahtera lahir batin.
Berdasarkan ajaran Islam, deskripsi kehidupan suami-istri di atas akan dapat terwujud bila suami-istri memiliki keyakinan agama yang sama, sebab keduanya berpegang teguh untuk melaksanakan satu ajaran agama, yaitu Islam. Tetapi sebaliknya, jika suami-istri berbeda agama maka akan timbul berbagai kesulitan di lingkungan keluarga, misalnya dalam hal pelaksanaan ibadah, pendidikan anak, pengaturan tatakrama makan/minum, pembinaan tradisi keagamaan, dan lain sebagainya.
Islam dengan tegas melarang seorang wanita Islam kawin dengan seorang pria non-Muslim, baik musyrik maupun Ahlulkitab. Dan seorang pria Islam secara pasti dilarang menikahi seorang wanita musyrik. Kedua bentuk perkawinan tersebut mutlak diharamkan. Mengapa? Karena pernikahan yang berlanjut kepada lembaga keluarga bisa menjadi institusi penting dan strategis untuk memindahkan dan menanamkan nilai-nilai agama yang diyakini kebenarannya. Banyaknya kasus murtad atau pemurtadan antara lain melalui perkawinan beda agama. Adapun yang menjadi persoalan sejak zaman sahabat Rasulullah hingga abad modern ini adalah perkawinan antarpria Islam dengan wanita Ahlulkitab atau Kitabiyah. Berdasarkan zahir ayat 221 pada Surat Al-Baqarah/2, menurut pandangan kebanyakan ulama, pernikahan seorang Muslim dengan Kitabiyah diperbolehkan. Namun sebagian ulama mengharamkannya atas dasar sikap musyrik Kitabiyah. Dan masih banyak sekali ulama yang melarang sebab pada akhirnya kelak fitnah atau mafsadat dari bentuk perkawinan tersebut akan sangat mudah sekali muncul.
Untuk memperjelas maksud dari isi serta tujuan akhir beberapa pemikiran yang telah dikemukakan sebelumnya, maka penulis akan melihatnya dari beberapa pandangan ulama mengenai beberapa teks ayat atau hadis Nabi Muhammad saw; Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, dan kesimpulan serta saran yang akan diajukan.
Pandangan ulama
(1) Wanita Islam dengan pria bukan Islam. Seluruh ulama sejak zaman sahabat hingga abad modern ini sepakat bahwa wanita Islam haram hukumnya kawin dengan pria bukan Islam. Dasar keharamannya termaktub di dalam Alquran Surah Al-Baqarah/2:221. "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu".
Firman Allah di atas menegaskan kepada para wali untuk tidak menikahkan wanita Islam dengan laki-laki bukan Islam. Keharamannya bersifat mutlak, artinya wanita Islam mutlak haram kawin dengan laki-laki selain Islam baik laki-laki musyrik atau Ahlulkitab. Dengan begitu dapat ditegaskan bahwa satu syarat sahnya perkawinan seorang wanita Islam ialah pasangannya harus pria Islam.
(2) Pria Islam dengan wanita bukan Islam. Dalam kitabnya, Tafsir Ayat Al-Ahkam, Ali Al-Sayis menjelaskan makna muhshanat dalam ayat 5 Surat Al-Maidah (5), "Wanita-wanita yang menjaga kehormatan (al-muhshanat) di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab" adalah wanita yang merdeka (bukan hamba sahaya).
Demikian pula Ali Al-Shabuni menjelaskan dalam Kitab Tafsir ayat Al-Ahkam-nya bahwa maksudnya adalah mengawini perempuan-perempuan merdeka dari perempuan-perempuan mukmin dan perempuan Ahlulkitab. Sedangkan mufassir lainnya menyatakan bahwa al-muhshanat adalah perempuan-perempuan yang memelihara kehormatan dirinya.
Adapun dasar keharamannya mengawini seorang wanita Kitabiyah yang sudah menyimpang oleh karena kemusyrikan mereka. Firman Allah, "Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah, dan (juga mereka telah mempertuhankan) Al-Masih Putra Maryam padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa (Allah). Tidak ada Tuhan selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan" (Q.S. At-Taubah/9:31). Dengan demikian, seorang wanita musyrik haram dikawini oleh seorang pria Islam.
Yusuf Al-Qardlawi berpendapat bahwa kebolehan nikah dengan Kitabiyah tidak mutlak, tetapi dengan ikatan-ikatan (quyud) yang wajib untuk diperhatikan, yaitu, (1) Kitabiyah itu benar-benar berpegang pada ajaran samawi. Tidak ateis, tidak murtad dan tidak beragama yang bukan agama samawi; (2) Wanita Kitabiyah yang muhshanah (memelihara kehormatan diri dari perbuatan zina); (3) Ia bukan Kitabiyah yang kaumnya berada pada status permusuhan atau peperangan dengan kaum Muslimin.
Untuk itulah perlu dibedakan antara kitabiyah dzimmiyah dan harbiyah. Dzimmiyah boleh, harbiyah dilarang dikawini; (4) Di balik perkawinan dengan Kitabiyah itu tidak akan terjadi fitnah, yaitu mafsadat atau kemurtadan. Makin besar kemungkinan terjadinya kemurtadan makin besar tingkat larangan dan keharamannya. Nabi Muhammad saw. pernah menyatakan, "La dharara wa la dhirara (tidak bahaya dan tidak membahayakan”).
Selanjutnya Qardlawi menyatakan beberapa kemurtadan (keburukan) yang akan terjadi manakala kawin dengan wanita non-Muslim: (1) Akan berpe-ngaruh kepada perimbangan antara wanita Islam dengan laki-laki Muslim. Akan lebih banyak wanita Islam yang tidak kawin dengan laki-laki Muslim yang belum kawin. Sementara itu poligami diperketat dan malah laki-laki yang kawin dengan wanita Nasrani sesuai dengan ajaran agamanya serta tidak mungkin menyetujui suaminya berpoligami; (2) Suami mungkin terpengaruh oleh agama istrinya. Demikian pula anak-anaknya. Bila hal ini terjadi maka fitnah benar-benar menjadi kenyataan, dan (3) Perkawinan dengan non-Muslimah akan menimbulkan kesulitan hubungan suami istri dan kelangsungan pendidikan anak-anaknya. Lebih-lebih jika laki-laki Muslim dan Kitabiyah berbeda tanah air, bahasa dan budaya. Misalnya, seorang Muslim Timur kawin dengan Kitabiyah Eropa atau Amerika.
Sedangkan dalam Alquran dan tafsirnya, kelompok penerjemah dan penafsir Departemen Agama Republik Indonesia menyampaikan suatu pandangan bahwa, "Dihalalkan bagi laki-laki mukmin mengawini perempuan Ahlulkitab dan tidak dihalalkan mengawini perempuan kafir lainnya. Dan tidak dihalalkan bagi perempuan-perempuan mukmin kawin dengan laki-laki Ahlulkitab dan laki-laki lainnya".
Menurut UU Perkawinan
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan seperti disebut pada Pasal 66 UUP, maka semua ketentuan-ketentua perkawinan terdahulu seperti GHR, HOCI dan Hukum Perdata Barat (Burgelijk wetboek) serta peraturan perkawinan lainnya sepanjang telah diatur dalam undang-undang tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 2 (1) UUP berbunyi, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Di dalam penjelasan UUP itu dinyatakan bahwa, "Dengan perumusan Pasal 2 (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945". Prof. Dr. Hazairin, S.H. secara tegas menafsirkan pasal 2 (1), "Bagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk kawin dengan melanggar hukum-hukum agamanya sendiri. Demikian juga bagi orang Kristen dan bagi orang Hindu atau Hindu-Buddha seperti dijumpai di Indonesia".
Perkawinan campuran karena berbeda agama selalu hangat dan pelik untuk dibicarakan karena itu berhubungan dengan akidah dan hukum. Dalam bukunya, Rusli (1984) menyatakan bahwa "perkawinan antaragama tersebut merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita yang berbeda agama, menyebabkan tersangkutnya dua peraturan yang berlainan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan perkawinan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing, dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Oleh karena itu, di kalangan para ahli dan praktisi hukum, kita jumpai ada tiga mazhab yang berbeda dalam memandang Undang-undang Perkawinan bila dihubungkan dengan perkawinan antardua orang yang berbeda agama. Mazhab pertama mengatakan bahwa perkawinan antaragama merupakan pelanggaran terhadap undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf (f), di mana pasal tersebut berbunyi, "Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin".
Mazhab kedua berpendapat bahwa perkawinan antaragama adalah sah dan dapat dilangsungkan karena telah tercakup dalam perkawinan campuran. Sehingga pendukung mazhab ini berargumen bahwa Pasal 57 yang mengatur tentang perkawinan campuran menitikberatkan pada dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan. Karena itu, pasal ini tidak saja mengatur perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan melainkan juga antara dua orang yang berbeda agama. Dan untuk pelaksanaannya dilakukan menurut tata cara yang diatur oleh Pasal 6 Peraturan Perkawinan Campuran (GHR).
Sedangkan mazhab ketiga menyatakan bahwa perkawinan antaragama sama sekali tidak diatur dalam UUP nomor 1 tahun 1974 dengan anggapan bahwa peraturan-peraturan lama sepanjang Undang-undang itu belum mengatur masih dapat diberlakukan. Dengan demikian untuk persoalan perkawinan antaragama haruslah merujuk kepada Peraturan Perkawinan Campuran.
Dari ketiga mazhab di atas maka penulis mengemukakan pandangan bahwa sebaiknya penentuan boleh tidaknya perkawinan antarorang yang berbeda agama sehingga lebih baik, aman dan tidak menimbulkan masalah haruslah dikembalikan pada hukum agama. Artinya, bila hukum agama menyatakan sebuah perkawinan dikatakan boleh atau tidak, maka seharusnya hukum negara mengikutinya. Jadi, untuk perkawinan antaragama, penentuan boleh tidaknya bergantung pada hukum agama dan seluruh pemeluk agamanya wajib menaatinya.
Merujuk pada Undang-undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974 Pasal 2 (1) jo. 8 (f) terhadap beberapa hal di atas, maka cenderung menyerahkan sepenuhnya kepada hukum agama masing-masing pihak untuk menentukan diperbolehkan atau dilarangnya perkawinan antaragama. Untuk itulah maka agama-agama selain Islam yang diakui eksistensinya di Indonesia memiliki pandangan yang sedikit berbeda.
Oleh karena, (1) Agama Katholik pada prinsipnya melarang dilakukannya perkawinan antaragama, kecuali dalam hal-hal tertentu Uskup dapat memberikan dispensasi untuk melakukan perkawinan antaragama; (2) Agama Protestan membolehkan dilakukannya perkawinan antaragama dengan syarat bahwa pihak yang bukan Protestan harus membuat surat pernyataan tidak berkeberatan perkawinannya dilangsungkan di gereja Protestan, dan (3) Agama Hindu dan Buddha melarang dilakukannya perkawinan antaragama.
sumber : http://dunia.pelajar-islam.or.id/?p=162